PATI, zonasatu.net || Kasus pembuangan bayi di Jalan Kamboja Gang 1, Desa Growong, Juana akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polresta Pati menciduk pelaku berinisial AI, 35 tahun, Jumat (6/6/2026) pukul 12.50 WIB.
Perempuan berstatus janda dengan 4 anak itu ditangkap saat beraktivitas di sekitar SMA 1 Juana. Ia warga Desa Growong, Juana.
Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widyatama menyebut penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi identitas pelaku dari hasil penyelidikan.
“Pelaku berhasil diamankan hari ini sekitar pukul 12.50 WIB di wilayah Juana. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik PPA,”ujar Kompol Dika dalam konferensi pers
Bayi laki-laki itu pertama kali ditemukan Minggu (1/6/2026) pukul 13.30 WIB. Seorang saksi hendak berbelanja dan curiga dengan kantong plastik biru dongker bertuliskan “Alfa Kiff” yang tergeletak di gang sempit.
Setelah dibuka bersama warga lain, mereka kaget. Di dalamnya ada bayi laki-laki terbungkus selimut dan pakaian. Kondisinya hidup.
Bayi seberat 3,8 kg dan panjang 50 cm itu langsung dilarikan ke Puskesmas Juana. Dokter menyatakan kondisi bayi sehat. Kini bayi dititipkan sementara di Dinsos Pati dan Puskesmas Juana





