Meski sudah ditangkap, AI belum mau buka suara. Penyidik masih mendalami motif kenapa ia tega membuang bayinya sendiri.
“Pelaku masih bungkam. Motifnya masih kami dalami. Ada 4 anaknya, usianya dari TK sampai SMA,” ungkap Dika. Dari 4 anak itu, 1 masih TK, 1 SMP, dan 2 sudah SMA.
Polisi menjerat AI dengan 2 pasal berlapis. Pertama Pasal 76B juncto Pasal 77B UU Perlindungan Anak No 35/2014. Isinya larangan menelantarkan anak yang menyebabkan kerugian. Ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta.
Kedua Pasal 305 KUHP: menempatkan anak di bawah 7 tahun di tempat agar dipungut orang lain dengan maksud melepaskan tanggung jawab. Ancamannya 5 tahun 6 bulan penjara.
“Barang bukti yang disita: kantong “Alfa Kiff” warna biru dongker, selimut, dan baju bayi.”ujarnya
Kompol Dika bilang, sejak bayi ini viral, banyak warga yang datang ke Dinsos ingin mengadopsi. Tapi semua harus lewat prosedur resmi Dinsos.
“Kami serahkan sepenuhnya ke Dinsos. Yang jelas bayi dalam keadaan sehat dan mendapat perawatan layak,” tutupnya.





