400 Hektare Tambak Nila di Tayu-Margoyoso Terkena Rob, Muntamah Desak Kompensasi

Menurutnya, negara wajib melindungi warga yang bekerja di sektor berisiko. Petani tambak punya hak yang sama untuk mendapat perlindungan saat bencana menghantam.

Data di lapangan menunjukkan luas dampaknya besar. Dari 2 kecamatan ada sekitar 400 hektare lebih tambak ikan nila yang terkena rob dan gagal panen.

Karena itu Muntamah berharap ada pendataan bagi korban yang terkena rob dilakukan secara valid. “Datanya harus valid, dan selanjutnya harus ada sikap dan perhatian dari pemerintah kepada korban rob,” tegasnya.

Ia mendorong pemerintah memberi kompensasi kerugian meski tidak 100%. Bantuan dinilai penting agar petani punya modal untuk bangkit dan menebar bibit lagi.

“Intinya pemerintah datang ketika masyarakat terkena bencana. Petani tambak butuh kepastian, bukan hanya janji,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *