PATI, zonasatu.net || Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Pati sudah 3 tahun lebih mandek. DPRD dan Pemkab Pati belum mencapai kesepakatan final.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan, penyebab utama pembahasan CSR ada pada batas minimal kontribusi perusahaan.
“Kendala Perda CSR, yaitu batas minimal. Selama itu belum disepakati, pembahasan tidak akan selesai,” kata Ali
Menurut Ali, batas minimal diperlukan agar pelaksanaan CSR terukur dan dapat diawasi. Tanpa batas, kontribusi perusahaan tidak memiliki standar, sehingga rawan tidak tepat sasaran.
“DPRD menginginkan ada batasnya supaya program CSR jelas arahnya. Eksekutif justru menghendaki tanpa batas dengan pertimbangan iklim investasi,” jelasnya.
Ali menegaskan Penetapan DPRD bukan untuk kepentingan internal. Aturan batas minimal dibuat demi kepastian hukum dan memastikan dana CSR sampai kepada pihak yang berhak.





