“Kalau ada batasnya, itu bukan untuk kami. Tujuannya agar dana CSR diberikan kepada yang berkompeten dan yang membutuhkan. Tanpa aturan, pengawasannya sulit,” tegasnya.
Ia menambahkan DPRD tidak menuntut nominal besar. Yang dibutuhkan hanya kepastian hukum agar pelaksanaan CSR di Pati bisa tepat sasaran
“Kami tidak meminta besar. Cukup ada batas minimal. Dengan begitu programnya terarah dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ali mencontohkan beberapa daerah telah mengatur CSR melalui Perda, baik dengan batas minimal maupun tanpa batas. Polanya disesuaikan dengan hasil kesepakatan legislatif dan eksekutif daerah masing-masing.
“Daerah lain ada yang mengatur batas, ada yang tidak. Semua tergantung kesepakatan. Saat ini pembahasan di Pati masih menunggu sikap Pemkab,” pungkas Ali.
Tanpa Perda, Pemkab Pati belum memiliki dasar hukum daerah untuk menata dan mengawasi CSR perusahaan. Akibatnya kontribusi perusahaan dinilai belum optimal dan belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan prioritas daerah





