Dukungan nyata, lanjut Muntamah, bisa diwujudkan melalui pelatihan kewirausahaan dan penciptaan lapangan kerja. Tujuannya agar kaum disabilitas memiliki kemandirian ekonomi.
Ia menekankan, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam bekerja. Hal itu sudah diatur jelas dalam Peraturan Daerah Perda Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyandang Disabilitas.
Pasal 11 Bab II Perda tersebut menegaskan setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan. Pekerjaan dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, maupun pihak swasta tanpa diskriminasi.
Muntamah berharap regulasi tersebut tidak hanya menjadi tulisan. Implementasi di lapangan harus nyata agar kaum disabilitas benar-benar terfasilitasi.
“Dengan dukungan Pemkab dan pembinaan dari Dinsos, PPDI bisa melahirkan lebih banyak disabilitas yang mandiri dan berdaya,” tutupnya





