PATI, zonasatu.net || Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, angkat suara terkait tuntutan wali santri agar Ponpes Ndholo Kusumo dibuka kembali.
Syaiku menegaskan, harapan agar pondok dibuka kembali tidak bisa diputuskan di tingkat daerah.
“Yang memberi izin pondok itu adalah Kementerian Agama Republik Indonesia. Bukan kewenangan Kemenag Kabupaten atau Bupati,” ujar Syaiku Senin (29/6/2026)
Ia memastikan aspirasi wali santri akan disampaikan ke Kemenag RI. Namun ia mengaku belum memahami detail teknis yang diminta.
“Kami belum memahami. Yang diminta itu apa? Pondok yang sama diaktifkan kembali, atau mau mendirikan yang baru? Itu bukan ranah kami,” jelasnya.
Menurutnya, jika izin memang dikembalikan pusat, prosesnya harus sesuai prosedur. Saat ini Kemenag Pati hanya bertugas menyampaikan. Syaiku juga meluruskan soal hak berkumpul.





