Terkait hal tersebut, Suharmanto memastikan bahwa kebijakan denda sebenarnya sudah tidak berlaku. Penghapusan denda administrasi telah diterapkan Disdukcapil Kabupaten Pati sejak tiga bulan lalu.
“Saat ini sudah tidak ada denda di Disdukcapil, mulai tiga bulan lalu sudah tidak ada dan sudah dihapus,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Disdukcapil memang memiliki pos anggaran khusus yang bersifat antisipatif. Pos tersebut disiapkan untuk menutup kebutuhan mendesak, misalnya pengadaan blanko e-KTP jika stok menipis atau perbaikan alat perekaman yang tiba-tiba rusak.
Namun demikian, Suharmanto mengingatkan bahwa saat ini pemerintah daerah sedang menerapkan efisiensi anggaran. Karena itu, perencanaan harus lebih cermat agar alokasi untuk layanan dasar tetap aman dan tidak terdampak pemangkasan.
Komisi A berharap Disdukcapil dapat menyusun skala prioritas dengan baik. Dengan begitu, layanan krusial seperti pencetakan e-KTP dan perbaikan sarana tetap berjalan, sementara penghapusan denda benar-benar memberi manfaat bagi warga Pati.





