“Ini adalah amanat dari pusat dan bersifat wajib bagi seluruh desa. Anggarannya sudah jelas dari Dana Desa, sehingga tidak ada alasan untuk menunda,” ujarnya.
Bagi desa yang tidak memiliki lahan, ia menyarankan agar pemerintah desa segera melakukan konsultasi. Koordinasi dapat dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Pati untuk mendapatkan arahan terkait mekanisme pelaksanaan di lapangan.
Ia juga meminta kepada Bupati Pati beserta perangkat daerah terkait untuk turun tangan. Pendampingan dan fasilitasi diperlukan agar desa yang terkendala lahan mendapat jalan keluar sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan akhir dari pendirian KDMP adalah agar koperasi tersebut dapat beroperasi dan memberi dampak ekonomi langsung kepada warga.
Dengan demikian, target pemerintah untuk mendorong kemandirian desa dapat tercapai di seluruh wilayah Kabupaten Pati.





