“Saya ini kan juga mantan Kepala Desa, mantan Ketua Paguyuban Kepala Desa Pucakwangi. Jadi kalau ada masalah apapun, para kepala desa pasti minta pertimbangan dan selalu mengadu,” kata Suharmanto dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Sebagai anggota Komisi A DPRD Pati, Suharmanto mengaku memahami mekanisme pengisian perangkat desa. Ia menegaskan, saat itu Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati terkait pengisian perangkat desa belum ada.
Karena itu, ia melarang para Kepala Desa melaksanakan pengisian perangkat terlebih dahulu. Ia meminta para kades menunggu juknis yang akan diatur dalam Perda dan Perbup.
“Para kades sebelumnya sudah saya beri pertimbangan bahwa Perda dan Perbup soal pengisian perangkat desa belum ada, sehingga sebaiknya jangan dulu,” jelas Suharmanto.
Sebagai tokoh yang dituakan di kalangan Kepala Desa Pucakwangi, Jakenan, dan Winong, berbagai persoalan desa memang kerap dibahas di rumahnya.
Lebih lanjut, Suharmanto menyampaikan bahwa dalam pertemuan itu sejumlah Kepala Desa Pucakwangi dan Winong mengambil sikap bersama. Mereka sepakat menolak pengisian perangkat desa dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.
“Sejumlah kades sepakat untuk menolak pengisian perangkat desa, karena memang saat itu juknisnya belum ada dan kondisinya juga belum tepat,” pungkasnya.





