BPKAD Pati Jelaskan Soal BPHTB: Acuan Transaksi Wajar, Buka Ruang Mediasi, dan Siap Perkuat Sosialisasi

PATI, zonasatu.net || Penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB di Kabupaten Pati belakangan jadi sorotan. Sejumlah warga merasa nilainya terlalu tinggi dan memberatkan.

Menanggapi hal itu, Kepala BPKAD Kabupaten Pati, Febes Mulyono, memberikan penjelasan. Ia menegaskan seluruh proses penetapan dilakukan sesuai aturan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

“Kami tetap melaksanakan semua sesuai ketentuan. Tidak mungkin kami lupa dengan kondisi masyarakat,” kata Febes

Febes mengakui, dalam praktiknya memang ada satu dua kasus yang dinilai masyarakat terlalu tinggi. Namun menurutnya, hal itu bisa diselesaikan melalui mekanisme yang sudah disiapkan.

“Di dalam proses penetapan itu ada ruang mediasi. Ada waktu dan tempat untuk bertemu. Jadi kalau ada yang keberatan, bisa kita bicarakan bersama,” jelasnya.

Tidak hanya itu, BPKAD juga tidak segan turun langsung ke lapangan. Pengecekan dilakukan untuk memastikan kondisi riil lokasi dengan data yang ada.

“Ketika akan menetapkan, kita tidak asal. Kita mengacu pada harga pasar. Salah satunya dengan melihat transaksi yang sudah terjadi di sekitar lokasi,” ujar Febes.

Ia mencontohkan, untuk wilayah yang kondisinya ekstrem, misalnya daerah rendah atau lahan yang kurang produktif secara ekonomi, maka penilaiannya bisa disesuaikan.

“Kalau nilai ekonomisnya memang di bawah wilayah sebelah, ya kita sesuaikan. Tidak harus dipukul rata semuanya sama,” tegasnya.

Dasar hukum yang digunakan BPKAD juga sudah jelas. Saat ini mengacu pada Perda Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024. Perda itu merupakan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *