BPKAD Pati Jelaskan Soal BPHTB: Acuan Transaksi Wajar, Buka Ruang Mediasi, dan Siap Perkuat Sosialisasi

Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa dasar pengenaan BPHTB adalah transaksi yang wajar. Karena itu, BPKAD berupaya agar NJOP yang ditetapkan tidak melebihi harga pasar yang sebenarnya.

“Sepanjang yang kami ketahui, nilai yang kami tetapkan masih di bawah harga pasar. Kalau langsung disamakan dengan harga pasar, dikhawatirkan justru membebani masyarakat,” kata Febes.

Selain itu, ia juga menyoroti laporan dari wajib pajak. Menurutnya masih banyak wajib pajak yang melaporkan nilai transaksi jauh di bawah harga pasar.

“Rata-rata wajib pajak itu menilai sendiri. Banyak yang laporannya sangat jauh dari harga pasar. Nah ini yang kemudian menimbulkan ketimpangan data,” ungkapnya.

Terkait sosialisasi, Febes mengakui belum dilakukan secara maksimal. Selama ini sosialisasi dilakukan saat pertemuan dengan kepala desa serta melalui PPAT.

“Sosialisasi khusus memang belum sering. Tapi ini jadi masukan bagus untuk kami. Kalau masih banyak yang belum paham, berarti sosialisasi kita harus ditingkatkan,” ujarnya.

Ia menyebut, ke depan BPKAD akan membuat program sosialisasi yang lebih intens. Tujuannya agar masyarakat memahami dasar penetapan, hak untuk mediasi, dan prosedur keberatan.

“Kalau memang perlu disosialisasikan kembali secara massif, kami siap. Ini penting agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat,” kata Febes.

Terakhir, ia juga meluruskan soal tarif. Saat ini tarif BPHTB di Kabupaten Pati sebesar 4 persen. Padahal batas maksimal sesuai undang-undang adalah 5 persen.

“Kami sengaja mengambil 4 persen. Kabupaten lain sudah ada yang 5 persen. Dengan 4 persen ini, kami berharap beban masyarakat tidak terlalu berat,” pungkas Febes.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *