Camat Galela Bentuk Satgas Antisipasi Karhutla, Kapolsek: Pembakaran Hutan Melanggar Hukum

HALUT, zonasatua.net || Menekan potensi Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla, Pemerintah Kecamatan Galela membentuk Satuan Tugas Penanganan Bencana Kebakaran.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kebakaran yang berkepanjangan selama musim kemarau.

Camat Galela, Rahmin Silim, melalui surat edaran resmi, telah menunjuk Satgas yang melibatkan 7 desa di wilayah Kecamatan Galela. Satgas ini bertugas melakukan pemantauan dan bertindak cepat apabila terjadi kebakaran hutan maupun lahan.

“Satuan tugas ini akan bergerak cepat saat terjadi Karhutla di wilayah Kecamatan Galela,” ujar Rahmin

Ia mengajak seluruh kepala desa, anggota Satgas di tujuh desa, dan masyarakat untuk terus memantau kondisi hutan dan lahan perkebunan milik warga.

“Kepala desa dan Satgas di tujuh desa agar tetap siaga untuk mengantisipasi Karhutla yang berkelanjutan,” ajaknya.

Rahmin mengingatkan, sebelumnya di wilayah Galela telah terjadi kebakaran yang menghanguskan hampir 20 hektar hutan dan lahan. Api bahkan nyaris merembet ke permukiman warga di Desa Pune.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *