“Dakwaan usaha fiktif tidak terbukti. Keterangan pelapor tidak berdasarkan fakta di lapangan,” katanya.
Dengan putusannya, kedua terdakwa langsung dibebaskan dan diperbolehkan pulang untuk berkumpul dengan keluarga.
Izzudin menyebut, pihaknya masih menunggu langkah hukum selanjutnya dari JPU. Jika jaksa melakukan upaya hukum, pihaknya siap menghadapi.
“Untuk saat ini kami nikmati dulu putusan majelis hakim ini. Para terdakwa hari ini untuk putusannya sudah bisa pulang,” pungkasnya.
Alan menambahkan, Dalam Putusannya, Majelis Hakim juga meminta kepada kedua terdakwa agar namanya dipulihkan nama baiknya sesuai harkat dan martabat
“Majelis hakim meminta agar nama kedua terdakwa dibersihkan, karena yang bersangkutan tidak bersalah,”tambahnya





