PATI, zonasatu.net || Besarnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB di Kabupaten Pati masih menjadi keluhan masyarakat.
Tarif 4 persen yang berlaku saat ini dinilai masih memberatkan, terutama bagi warga yang hendak balik nama atau jual beli tanah.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, menjelaskan dasar hukum penetapan tarif mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Di Perda nomor 1 tahun 2024 itu untuk angka pajak BPHTB sebesar 4 persen,” kata Muslihan saat ditemui di kantor DPRD Pati.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah menetapkan batas maksimal tarif BPHTB adalah 5 persen.
“UU 1 tahun 2022 itu paling maksimal 5 persen. Pati dibuat 4 persen karena ada monitoring dari KPK. Dan kalau dibanding daerah lain, Pati lebih rendah,” jelasnya.





