Wakil Bupati Kasman berharap DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD segera mencermati dan membahas Ranperda secara menyeluruh.
“Waktu yang relatif terbatas. Anggota Dewan akan fokus untuk mencermati, mengoreksi, membahas, serta menyempurnakan Ranperda yang telah kami sampaikan hari ini. Selanjutnya akan dibahas bersama TAPD,” ujar Kasman.
Ia berharap pembahasan dapat segera dituntaskan agar Ranperda Perubahan APBD 2026 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan begitu seluruh program pemerintah bisa berjalan tepat waktu.
Ketua DPRD Halmahera Utara Christina Lesnussa mengatakan pengajuan perubahan APBD merupakan bentuk penyesuaian anggaran dalam praktik pemerintahan daerah.
“Ini adalah proses untuk menjawab berbagai dinamika dan perubahan asumsi dasar yang telah ditetapkan dalam anggaran sebelumnya,” katanya.
Menurut Christina, perubahan anggaran wajar dilakukan sebagai upaya menyesuaikan perkembangan dan kondisi riil di daerah.
“Jika disinkronkan dengan kondisi pelaksanaan APBD tahun ini, Pemda perlu mengambil langkah perubahan anggaran 2026. Tentu harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menegaskan perubahan APBD dilakukan untuk penyesuaian program dan pembiayaan terhadap kebutuhan serta problematika daerah.
“Intinya kita menginginkan perubahan APBD ini dilakukan secara objektif, efektif, efisien, dan akuntabel untuk kepentingan daerah,” harap Christina.





