PATI- Sangat disayangkan, jika sungai yang seharusnya bisa dijaga kebersihannya, namun ternyata dikotori oleh limbah pembuangan air pindang oleh salah satu pengusaha pabrik pindang yang notabennya adalah Kepala Desa (Kades).
Padahal, melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah itu sangat dilarang, hanya saja Kades yang seharusnya bisa memberikan contoh yang baik, seolah-seolah melakukan kesengajaan dengan mengabaikan aturan tersebut dan sudah melakukan perbuatannya itu selama bertahun-tahun.