BPPI Prihatin, Masih Maraknya Tempat Karaoke Di Masa PPKM Level 3

“Kami akan terus mendorong pihak eksekutif yakni Pemda Pati yang mempunyai kewenangan untuk lebih serius menegakkan penertiban tempat karaoke dan tempat hiburan malam, jangan hanya pemutusan jaringan melakukan penertiban, namun harus diberi konsekuensi hukum, agar ada efek jera,”Terang Sua’eb.

Di tempat yang sama, H. Syafi’i Selaku Penasehat DPD LSM BPPI Pati menjelaskan, Dalam Intruksi Bupati Pati No 6 Tahun 2022 tentang PPKM level 3 Covid-19 sudah dijelaskan salah satu poin bahwa untuk tempat karaoke dan hiburan malam harus ditutup.
Selain itu, pada Perda No 8 Tahun 2018 yang mengatur hiburan malam, menyebutkan bahwa Pemerintah harus tegas, bijaksana dan adil serta bisa menindak lanjuti aturan-aturan yang yang telah dibuat, dan itupun merujuk pada aturan yang sudah ditetapkan dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri no 10 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 diwilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga :   Prediksi BMKG 2023 Terjadi Kekeringan, DPRD Minta BPBD Antisipasi

“Kami dari DPD LSM BPPI Pati, akan terus mengawal dan mendorong kegiatan Pemerintahan untuk penegakan Aturan-aturan dalam melaksanakan kegiatan PPKM level 3, dan segera untuk menindaklanjuti yang melanggar undang- undang, biar masyarakat mempunyai rasa keadilan dalam aturan pemerintahan di kabupaten Pati.ā€¯Tegasnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.