“Dalam tuntutan itu, keduanya jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, bila terpidana tidak bisa mengganti uang pengganti tersebut, maka dipidana 10 bulan penjara.”Katanya.
Kedua terdakwa, Lanjut Hery, Melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 13 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Selain itu, dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Kedua : Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantansan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
Sekedar diketahui sebelumnya, Kedua terdakwa dianggap bersalah karena dianggap sebagai aktor dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah dan pembangunan Cold Storage oleh Perum Perindo di jalan Juana – Rembang tahun 2016/2017 yang merugikan anggaran sebesar Rp 400 juta lebih.
(Red)





