Eksekusi Mati Belum Jelas, Sumani Fokus Ibadah

Dirinya mengaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Sumani sengaja diisolasi dari Narapidana yang lain. Ia diberikan satu sel khusus disekat dengan teralis besi. Kendati demikian ia masih bisa berkomunikasi dengan tahanan lain. 

Disinggung, kapan Sumani dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih menunggu instruksi dari atasan, bahkan terkait eksekusi matinya pun hingga kini belum ada kabar terbaru. 

“Kalau untuk dipindahkan, saya belum tahu, karena nunggu instruksi dari atasan,”Tambahnya.

Sebagaimana diketahui, Pada Bulan Februari 2021 lalu Sumani diketahui menghabisi nyawa empat orang sekeluarga pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang. 

Ia juga diketahui pernah melakukan upaya bunuh diri namun berhasil digagalkan, akhirnya kepada pihak berwajib secara sukarela ia mengakui perbuatan keji yang dilakukannya. 
Atas perbuatan tersebut, terdakwa Sumani terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan dijatuhi hukuman mati.
(Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *