Hal ini dilakukan untuk menghindari perbuatan atau penyalah gunaan wewenang yang bisa mengakibatkan kerugian negara, sehingga itu perlu dilakukan pencegahan.
“Upaya ini untuk melakukan pencegahan penggunaan DD agar bisa sesuai dengan juklak dan juknis dan bisa tepat sasaran,”Ujarnya.
Sejauh ini, pengunaan DD perlu ada pembinaan, karena masih banyak para Kades yang tidak mengerti tentang pengelolaan DD.
“Hal itu biasanya disebabkan karena sumber dayanya, sehingga kita harus melakukan pembinaan, dengan melibatkan dinas terkait, dan upaya ini kita lakukan sebagai bentuk pencegahan, sehingga kita harus turun langsung ke semua desa, apabila ada yang salah maka akan kami luruskan sebagai upaya pencegahan,”Jelasnya.
(**/Red)