Selain itu, Lanjut Herry, Untuk penetapan tersangka belum dilakukan, karena prosesnya baru naik ke tingkat penyidikan, apalagi setelah dilakukan pemanggilan saksi-saksi, maka untuk proses selanjutnya akan mendatangkan tim ahli untuk melakukan penghitungan apakah ada kerugian negara atau tidak.
“Apabila saksi-saksi sudah dipanggil semua, dan data sudah lengkap, maka selanjutnya akan mendatangkan tim pemeriksa keuangan, apakah ada kerugian atau tidak, dan setelah itu baru kita tetapkan siapa tersangkanya,”Jelas Herry
Data yang dihimpun media, Penyidik Kejari Pati sudah memanggil beberapa saksi termasuk Kades Sambirejo Eko. Pemeriksaan sendiri dilakukan selama hampir 2 jam dengan 25 pertanyaan yang dilontarkan.
“Untuk Camat saya tidak tahu, tapi kalau Kades yang sekarang sudah dipanggil selama 2 jam, dan ada sekitar 25 pertanyaan yang kami sampaikan,”Singkat Penyidik.
(**/Red)





