Aris mengaku sejauh ini banyak pihak-pihak yang mengatasnamakan PN kepada terdakwa untuk menjanjikan agar putusan yang ditetapkan oleh majelis bisa lebih ringan, hanya saja hal itu selama ini tidak pernah berlaku di PN Pati.
“Saya ada perkara, misalnya kasus penipuan kalau di ganti rugi cuma Rp 9 juta, namun dia sudah kasih ke orang lebih Rp 105 juta, dan ternyata itu tidak dibayarkan malah diambil sendiri, perkara itu kan bukannya selesai, tapi bisa jadi perkara lagi kalau dilaporkan, karena pihak keluarga sudah ngasih uang untuk damai,”Katanya.
Seharusnya, Kata Aris, hal itu bisa menjadi pemahaman, sebab ketika ada putusan rendah maka itu bisa saja mengacu ke Restorative Justice (RJ), intinya yang harus menjadi pemahaman ke masyarakat adalah ketika itu sudah ada itikad damai antara korban dan pelaku.
“Saya juga menghimbau kepada teman-teman di lapangan, bahwa kami dari PN tidak pernah meminta sesuatu apapun dalam penanganan perkara, dan selama ini banyak oknum-oknum yang mengatasnamakan PN, padahal kami selama ini tidak pernah menjanjikan,”Terangnya.
(Ar/Ws)





