BLORA- Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan, GAS, (29) warga Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora Jawa Tengah, Kamis, (31/03/2022) lalu.
GAS ditangkap petugas lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu sabu. Selain mengamankan tersangka petugas Satresnarkoba Polres Blora juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 paket narkotika jenis sabu yang berada didalam plastik klip warna putih yang di isolasi warna putih dan di masukan lagi di plastik klip warna putih lalu di masukan ke dalam bungkus rokok warna putih dengan berat bruto 1,04 gram, 1 buah handphone, 1 lembar bukti tranfer, 1 sedotan warna hijau yang ujungnya lancip, 1 bong atau botol warna bening dan tutup botol yang sudah ada 2 lubang, 2 sedotan warna putih, 1 plastik klip bening dan 1 Spm Honda Vario warna putih.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH membeberkan kronologis kejadian berawal pada Selasa, (29/03/2022) sekitar pukul 17.00 wib, yang mana petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Randublatung Kabupaten Blora.
“Berdasarkan Informasi tersebut, Petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan Penyelidikan dan pengumpulan Informasi, dan petugas mengetahui identitas terduga pelaku dan berhasil mengamankannya pada Kamis, (31/03/2022) sekitar pukul 18.00 wib,”kata Kasatresnarkoba. Rabu, (06/04/2022).