Diduga Edarkan Narkoba, Seorang Pria Asal Blora Diamankan Petugas

Setelah diamankan, Petugas lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika Jenis sabu dan barang bukti lainnya. Kepada petugas tersangka mengaku bahwa paket narkotika jenis sabu yang diamankan atau disita adalah miliknya, yang dikuasai, disimpan dan di belinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat Primer pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara
Kepada masyarakat, Kasatresnarkoba Polres Blora berpesan agar tidak main main dengan narkoba. Karena selain merupakan barang haram, jika sudah kecanduan narkoba dapat merusak kesehatan bahkan merusak masa depan seseorang.

Baca Juga :   Diduga Dendam Lama, Seorang Pria Dibacok Tetangganya Sendiri

“Jangan main main dengan narkoba, karena jika sudah kecanduan maka bisa merusak kesehatan dan tentunya merusak masa depan seseorang. Untuk itu hindarilah narkoba,”Pungkasnya.

(Ws-01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.