Ketika Klitih Berubah Menjadi Ajang “Kejahatan”

By. Ana Riana, S.H., M.H. Advokat & Dosen FH Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta Mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
By. Ana Riana, S.H., M.H. Advokat & Dosen FH Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta Mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Kosekuensinya kalau menggunakan undang-undang perlindungan anak, maka tersangka kan dihukum lebih ringan bahkan bisa saja hanya di kembalikan lagi kepada orang tuaya. Itulah kemungkinan yang menjadi berat bagi keluarga Korban.

Kalau kita melihat dalam sisi pandang korban, tentunya aturan KUH Pidana itu yang diharpkan dapat digunakan dan tidak perlu melakukan diversi. Tetapi kalau kita melihat dari sisi pandang tersangka, maka Undang-Undang Perlindungan anak lah yang seharusnya di gunakan karena pelakunya adalah anak dibawah umur. Itu menjadi perdebatan yang sangat krusial, mengingat kejadian kejahatan jalanan atau klitih menimbulkan korban jiwa dan pelaku sendiri adalah masih dibawah umur.

Menurut saya, harus ada aturan hukum yang baru untuk mengakomodir aturan hukum yang ada, apabila ada kejahatan jalanan yang dilkukan oleh anak dibawah umur dan menimbulkan korban juwa. Bukan berarti kita berharap akan ada korban jiwa kembali, melainkan upaya untuk mengatisipasi apbila ada kejadian yang sama dengan tujuan untuk keadilan disemua pihak.

Disini juga saya mencoba untuk mengajak bersama-sama melakukan upaya Preventif sebelum adanya kejadian kejahatan jalanan atau klitih tersebut. Upaya Preventif yang di lakukan adalah dengan cara melibatkan keluarga dan masayarakat sekitar/lingkungan terdekat. Keluarga menjadi salah satu factor utama untuk menjaga setiap anaknya masing-masing agar supaya tidak melakukan tindakan-tindakan kriminal termasuk tindakan kejahatan jalanan atau klitih. masyarakat sekitar/lingkungan terdekat juga memiliki factor yang sangat penting untuk mencegah terjadinya kejahatan jalanan atau klitih tersebut.

Oleh karena itu, mari bersama-sama untuk menjaga keluarga dan masyarakat sekitar/lingkungan terdekat Kita agar tidak ada lagi kejadian kejahatan jalan atau klitih yang menimbulkan korban jiwa.

By. Ana Riana, S.H., M.H.
Advokat & Dosen FH Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta
Mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *