Hak Angket Yang Disampaikan DPRD Dikleim Tidak Mungkin

Slamet Widodo
Slamet Widodo

“Rata-rata Perades yang dibawa oleh kades itu lolos, dan secara UU untuk Kades ini juga membutuhkan Perades, dan SK nanti dari Kades, lalu apa yang mau di hak angketkan,”Singgungnya.

Pengisian Perades ini semuanya sudah dibicarakan sejak 2020 lalu. Pernyataan DPRD yang ingin menunda tahapan Perades beberapa waktu lalu hingga tidak digubris oleh eksekutif itu dianggap wajar, karena eksekutif sudah mempelajari psikologis legeslatif.

“Pemda tidak salah, sebab anggaran sudah diberikan, jadwal juga sudah diumumkan, kalau sekarang dibilang nabrak pembuktiannya darimana, kan tidak bisa dengan kata-kata, sebab Perbup yang berkaitan dengan pihak ke 3 kalau itu dikatakan salah seharusnya melalui PTUN, sebab yang memutuskan itu salah atau benar adalah pengadilan PTUN,”Tambahnya.

Sementara Ketua Fraksi PDIP Teguh Bandang Waluyo menegaskan akan mengawal laporan soal Perades yang disampaikan oleh masyarakat.

“Akan kita kawal betul, karena ini adalah Marwah DPRD,”Tegas Bandang melalui pesan WhatsAppnya.
(Ws:01/Red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *