Hak Angket Yang Disampaikan DPRD Dikleim Tidak Mungkin

Slamet Widodo
Slamet Widodo

PATI, ZonaSatu– Pernyataan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk membuat hak angket dalam perselisihan Perangkat Desa (Perades) yang dilaporkan oleh warga beberapa kali di kantor DPRD kemungkinan tidak akan dilakukan.

Hal itu disampaikan Slamet Widodo, Pemerhati Kebijakan Publik kepada wartawan Kamis (21/4/2022).

Menurutnya, Untuk melaksanakan hak angket itu tidak mudah, sebab harus disetujui minimal 3/4 dari anggota DPRD, sementara dari 3/4 itu tidak akan semuanya anggota DPRD menyetujui.

Baca Juga :   PTNHM Resmikan Pabrik Pengolahan Limbah Canggih Ramah Lingkungan

“Hak angket itu tidak bakal jadi, karena kalau saya lihat ini hanya bergening saja, meskipun sebenarnya hak angket itu hak DPRD yang diatur dalam UU, tapi yang jadi pertanyaan, apa yang akan di hak angketkan, siapa yang mau di hak angketkan, apakah Bupati, apakah panitia pelaksana, atau apakah Unisbank, tapi kalau terkait hak angket itu pasti Bupati, sementara kalau dilihat dari 3/4 itu siapa yang mau tanda tangan, sedangkan dari pernyataan salah satu anggota DPRD hanya 3 fraksi yakni PDIP, PPP, dan NKRI, lalu apakah dari PDIP sendiri semuanya akan tanda tangan, kan belum tentu, dan hak angket itu tidak akan mungkin,”Sindirnya.

Baca Juga :   Wakil Ketua I DPRD Ungkap Pati Ramah Investasi

Widodo yang akrab disapa om Bob itu juga menanyakan soal hak angket itu nanti tujuannya kemana, sementara dalam proses test bersama Unisbank yang dilaksnakan di UTC itu sudah selesai dan berjalan lancar, bahkan untuk nilainya juga sudah ada, meskipun itu belum disampaikan secara resmi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.