182 Orang Narapidana Lapas Pati Mendapatkan Remisi, 1 Orang Bebas Murni

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin menambahkan, remisi merupakan hak WBP yang diberikan berdasarkan Peraturan dan Ketentuan yang telah ditetapkan. Tujuan pun bukan sekedar pengurangan masa pidana, namun merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana.

“Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,”Terang Yuspahruddin.

Sementara Kepala Lapas Kelas 2B Pati Febie Dwi Hartanto mengatakan Ada Sebanyak 312 narapidana yang mendekam di Lapas Pati. Namun 182 orang yang mendapatkan remisi diantaranya, 179 orang mendapatkan remisi khusus idul Fitri (RK) I, dan 3 orang mendapatkan remisi khusus idul Fitri (RK) II.

“Untuk remisi terbanyak 2 bulan, remisi terendah 15 hari, dan RK II sebanyak 1 WBP sudah bebas PB, 1 WBP dilanjutkan menjalani dan 1 WBP langsung bebas murni,”Ujarnya.

Remisi ini, diterima WBP Sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-633.PK.05.04 TAHUN 2022, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-627.PK.05.04 TAHUN 2022 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-609.PK.05.04 TAHUN 2022.
(Ws:01/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *