PATI, ZonaSatu– Perseteruan Pengisian Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Pati yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu nampaknya masih berlanjut.
Hal itu menyusul lantaran salah satu Calon Perades yang gagal resmi melaporkan proses pengisian Perades ke Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) pada 25 Mei 2022 lalu.
“Kita sudah laporkan ke KPK, dan laporan kami sudah diterima bersama Calon Perades yang gagal dari Kabupaten Blora,”Ungkap Ketua Calon Perangkat Desa Gagal (Capraga) Kabupaten Pati Muhammad Chundori Kamis (2/6/2022).
Sesuai laporan, KPK juga sudah memberikan surat tanda terima. Permasalahan ini dilaporkan ke KPK karena diduga adanya unsur KKN dan kecurangan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara.