Terkait tuduhan yang tidak berdasar ini,maka kami meminta kepada saudara wakil Bupati Hi.M.Saleh Marasabessy agar segera mengklarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya dalam waktu 1×24 jam.
“Mengkalarifikasi dan meminta maaf melalui media online maupun dapat mendatangi langsung pihak Kampus STAI Babussalam Sula, sebab jika tidak di klarifikasi oleh wakil Bupati maka opini tanpa dasar tersebut dapat merusak reputasi Kampus.
Lanjut Amirudin,jika permintaan ini tidak diindahkan oleh Wakil Bupati Hi.M.Saleh Marasabessy maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya.
(Drakel:06/RedZ1)