“Iya kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara Bumdesma, sekitar awal bulan kemarin (red),”Katanya.
Bidang Pidsus, Lanjut Erwin, Saat ini masih mentelaah dulu atas perkara Bumdesma, setelah sebelumnya dilakukan pelimpahan.
“Kita telaah dulu, dan Minggu depan (red), baru akan kita mulai, siapa-sispa yang nantinya akan dipanggil untuk diperiksa dan dimintai keterangan,”Tuturnya.
Erwin mengaku belum tahu berapa lama proses dari penyidikan ini nanti, sebab perkara Bumdesma melibatkan sejumlah desa. Apabila proses waktu yang ditentukan belum selesai, maka akan diperpanjang.
“Kita usahakan bisa secepatnya selesai, karena ini melibatkan sejumlah desa, memang sesuai SOP biasanya 14 hari, namun karena dilihat perkara ini panjang, untuk waktunya pun bisa diperpanjang,”Singkat Erwin.
(Ws:01/RedZ1)