PATI, ZonaSatu– Kegiatan masa Reses yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dalam 1 tahun dilaksanakan sebanyak 3 kali.
Kegiatan itu dilakukan oleh para wakil rakyat untuk menyaring aspirasi masyarakat yang ada di wilayah Daerah Pemilih (Dapil) masing-masing.
“Untuk masa Reses anggota DPRD dalam 1 tahun 3 kali, dan sekarang sudah 2 kali pelaksanaan Reses,”Ungkap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Pati Bambang Rabu (6/7/2022).
Menurutnya, Para anggota DPRD Pati saat ini sudah melaksanakan 2 kali kegiatan Reses.