“Reses ini dilaksanakan sebagai tugas wajib oleh para anggota DPRD Pati dalam menyaring aspirasi warga di wilayah Dapilnya,”Ujarnya.
Pelaksanaan Reses sesuai jadwal dilakukan selama 4 hari setiap kali kegiatan Reses, dan saat ini agenda Reses para anggota DPRD dalam setahun masih ada 1 kali kegiatan Reses.
“Satu tahun itu ada 3 kali masa sidang, dan 1 kali masa sidang itu 1 kali masa reses, dan dalam 1 tahun ini masih kurang 1 kali lagi kegiatan Reses.”Tambahnya
(Ws:01/RedZ1)





