Selain itu, Lanjut Haryanto, Pemkab Pati ke depan harus melakukan pencermatan kembali terhadap realisasi komponen belanja barang dan jasa, dengan memperhatikan kebijakan ASB dan dokumen RKBMD/RKPBMD.
“Ini untuk mengurangi adanya sisa anggaran daerah, serta Pemkab Pati juga harus melakukan pencermatan yang lebih intensif terhadap kebijakan perencanaan dan penganggaran belanja,”Jelasnya.
“Sehingga alokasi belanja mengikat dan wajib dapat teralokasi secara proporsional, ” sambungnya.
Dengan adanya realisasi pertanggungjawaban APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2021, bertujuan untuk evaluasi konsistensi untuk menilai kesesuaian pagu anggaran, nomenklatur, struktur dan klasifikasi dalam APBD.
(Ws:01/RedZ1)





