Pencuri Kotak Amal Masjid Nyaris Dihakimi Massa

PATI, ZonaSatu– AA (40) warga asal Desa Sekuro Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara ini nyaris dihakimi warga karena melakukan pencurian uang kotak kas kebersihan Masjid Darussalam di Desa Tendas RT 3 RW 2 Kecamatan Tayu Kabupaten Pati Minggu (31/7/2022).

Aksi yang dilakukan oleh pelaku sekitar pukul 11.00 WIB itu berhasil digagalkan oleh warga saat hendak membuka kotak amal, sementara uang yang berhasil diambil langsung dibuang di belakang masjid.

Baca Juga :   KPU Sosialisasikan Aturan dan Cara Pendaftaran Parpol

Pelaku yang ketahuan, langsung diamankan di dalam masjid karena dikawatirkan akan menjadi bulan-bulanan warga yang terus berdatangan sambil menunggu pihak kepolisian datang.

Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Pelaku saat ini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Unit Reskrim di kantor Polsek Tayu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.