“Kami sangat mengapresiasi atas komitmen serius yang ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Pati berkaitan dengan keakuratan data. Kami senantiasa berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Disdukcapil, utamanya terkait usulan pengaktifan ataupun penonaktifan peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran,” ujarnya.
Ditambahkannya, BPJS Kesehatan juga secara rutin berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan Desa untuk memastikan terjaganya keakuratan dan validitas data peserta ataupun calon peserta yang akan didaftarkan menjadi Penerima Bantuan Iuran.
“Kami mengumpulkan para petugas Administrasi Desa untuk memastikan Kembali peserta yang akan didaftarkan betul betul masyarakat yang membutuhkan. Barangkali dari Kecamatan memiliki kendala, kami juga siap untuk memberikan pendampingan” ujar Dany.
Hingga bulan Juli 2022, total 83% penduduk Kabupaten Pati telah terdaftar menjadi peserta JKN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 55% merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran, 22% merupakan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), 16% peserta PBPU/Mandiri. Kemudian sisanya 7% peserta PBPU yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
(Hms:01/RedZ1)