PATI, ZonaSatu– Sebanyak 222 orang Warga Binaan dari Lembaga Pemasyarakatan di Lapas Kelas 2B Pati Jawa Tengah mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77.
Rekapitulasi remisi umum (RU) tahun 2022 terhadap ratusan narapidana ini sesuai dasar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-1261.PK.05.04 Tahun 2022, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1262.PK.05.04 Tahun 2022, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : Pas 1263.PK.05.04 Tahun 2022, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1265.PK.05.04 TAHUN 2022, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022.
Kalapas Kelas 2B Pati Febie Dwi Hartanto mengatakan, Saat ini ada sebanyak 354 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendekam di Lapas Kelas 2B Pati, namun yang mendapatkan remisi ada 222 orang, yang diantaranya 7 orang napi perempuan.
“Ada 222 orang WBP di Lapas Pati yang mendapatkan remisi, dan ini diberikan dalam rangka hari kemerdekaan RI,”Ungkap Febie Rabu (17/8/2022).
Menurutnya, Dari para Napi yang mendapatkan remisi, 6 orang dinyatakan bebas langsung, namun untuk 3 orang belum dibebaskan karena masih menjalani denda atau subsider.