Ratusan Napi di Lapas Pati Mendapatkan Remisi, 6 Orang Bebas Langsung

PATI, ZonaSatu– Sebanyak 222 orang Warga Binaan dari Lembaga Pemasyarakatan di Lapas Kelas 2B Pati Jawa Tengah mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77.

Rekapitulasi remisi umum (RU) tahun 2022 terhadap ratusan narapidana ini sesuai dasar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-1261.PK.05.04 Tahun 2022, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1262.PK.05.04 Tahun 2022, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : Pas 1263.PK.05.04 Tahun 2022, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1265.PK.05.04 TAHUN 2022, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022.

Baca Juga :   Hore, Honorer Yang Pernah Dirumahkan, Kembali Dapat Harapan Ikuti Seleksi PPPK

Kalapas Kelas 2B Pati Febie Dwi Hartanto mengatakan, Saat ini ada sebanyak 354 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendekam di Lapas Kelas 2B Pati, namun yang mendapatkan remisi ada 222 orang, yang diantaranya 7 orang napi perempuan.

“Ada 222 orang WBP di Lapas Pati yang mendapatkan remisi, dan ini diberikan dalam rangka hari kemerdekaan RI,”Ungkap Febie Rabu (17/8/2022).

Baca Juga :   Lakukan Pemukulan Dengan Kunci, Seorang Anak di Tambakromo Pati Diamankan Polisi

Menurutnya, Dari para Napi yang mendapatkan remisi, 6 orang dinyatakan bebas langsung, namun untuk 3 orang belum dibebaskan karena masih menjalani denda atau subsider.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.