Ratusan Napi di Lapas Pati Mendapatkan Remisi, 6 Orang Bebas Langsung

“Yang bebas langsung 6 orang, namun yang 3 orang masih ditahan karena tidak membayar denda, dan kurungan yang dijalani oleh 3 orang napi ini bervariasi, yakni 2 sampai 3 bulan,”Katanya.

Jumlah remisi yang didapat oleh para Napi ditahun 2022, Lanjut Febie, Mengalami peningkatan, tahun 2021 ada sebanyak 218 Napi yang mendapatkan Remisi, namun untuk tahun 2022 ada sebanyak 222.

Baca Juga :   Penyaluran BLT-DD Desa Kabau Pantai Berjalan Lancar

“Napi yang mendapatkan remisi, sekurang-kurangnya sudah menjalani 6 bulan tahanan, yang dihitung dari masa penahanan, sudah inkrah atau sudah turun petikan putusan yang sudah ditanda tangani oleh napi sebagai syarat administrasi, dan tidak melakukan pelanggaran atau tatib selama di dalam lapas,”Pungkasnya.

“Pemberian remisi ini relatif, ada yang pengurangan 1 bulan, sampai maksimal 5 bulan, dan itu untuk napi dalam kasus pidana umum maupun pidana khusus, sementara untuk napi teroris tidak mendapatkan remisi,”Tambahnya.
(Ws:01/RedZ1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.