Soal Pencurian Dokumen, Kejaksaan Baru Menerima SPDP Dari Disdagprin

Kasipidum Kejari Pati Aji Susanto
Kasipidum Kejari Pati Aji Susanto

Diketahui sebelumnya, Kasus pencurian beberapa waktu lalu terjadi di 4 kantor Di Pemkab Pati, yakni kantor DPRD, Disdagprin, Satpol PP, dan Dinporapar. Pencurian itu terjadi dengan waktu yang hampir bersamaan dengan pelaku dan modus yang sama.

Dari Sekretariat DPRD, Satpol PP dan Disdagprin sebelumnya mengaku bahwa permasalahan itu sudah dilaporkan ke Polisi untuk ditindak lanjuti, hanya saja dari hasil koordinasi dengan Kejari Pati bahwa SPDP kasus pencurian itu yang masuk baru dari Disdagprin.”Baru dari Disdagprin yang masuk, yang lain belum, mungkin masih dalam proses,”Ucap Ajhi lagi.

Baca Juga :   Hore, 1860 Siswa Sekolah akan Mendapatkan Bantuan PIP

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing sebelumnya juga sudah menggelar konferensi pers terkait dengan pengungkapan kasus pencurian berkas-berkas penting di 4 kantor tersebut. Bahkan dari pernyataannya, Tersangka JHK akan dijerat pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukumannya lima tahun.

“Dalam aksinya pelaku mencuri berkas dokumen dibantu tiga orang temannya, dan hasil sementara dari pemeriksaan yang dilakukan katanya untuk dijual, namun tidak menutup kemungkinan pengembangan ke depan ada temuan-temuan baru terkait motif pelaku, dan untuk barang bukti yang disita Polres Pati di antaranya yaitu uang senilai Rp1,7 juta, kertas (dokumen) seberat 710 kilogram, satu unit timbangan, beserta mobil pick up warna hitam.”Ungkap Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat menggelar konferensi pers Selasa (30/8/2022).
(Ws/01/RedZ1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.