PATI, ZonaSatu– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati resmi menghentikan penyidikan atas kasus rehabilitasi pembangunan pasar Desa Karaban Kecamatan Gabus dengan nilai ratusan juta rupiah.
“Kasus perkara pasar karaban sudah dihentikan, karena dari pihak desa sudah melakukan pengembalian,”Ungkap Penyidik Kejari Pati Fandi Senin (5/9/2022).
Menurutnya, Pihak Kejaksaan sendiri sebelumnya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan, namun di satu sisi dari inspektorat juga melakukan penghitungan terkait dengan rehab pembangunan pasar di karaban.
“Saat itu kita melakukan penyidikan, namun Inspektorat juga melakukan audit, dan disitu ada temuan sebesar Rp 150 juta lebih, namun sudah dilakukan pengembalian,”Katanya.