Sudah Pengembalian, Perkara Kasus Pasar Karaban Dihentikan

Disinggung, Apakah ada konsekuensi hukum soal perkara tersebut, Fandi mengaku tidak ada, karena sesuai prosesnya pihak Kepala Desa sudah melakukan pengembalian.

“Kades sudah melakukan pengembalian, jadi kalau soal konsekuensi hukum tidak ada,”Paparnya.

Diketahui, rehabilitas pembangunan pasar Desa Karaban tahap pertama menelan anggaran ratusan juta rupiah yang diploting dari anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2020 sebesar Rp. 458.499.375,- dan anggaran dari Pendapatan Asli Desa (PAD) Tahun 2020 sebesar Rp. 413.452.762,

Baca Juga :   Perkara Bumdesma Di Kejari Naik Status

Perkara itu sebelumnya ramai jadi perbincangan publik, bahkan sejumlah masyarakat melalui ormas Formakali melakukan aksi mendesak agar masalah itu bisa diproses hukum, hanya saja Kejaksaan yang langsung menindak lanjuti masalah itu, akhirnya menghentikan perkara kasus pasar karaban dengan dalih sudah ada pengembalian dari pihak kades.
(Ari:Ws/RedZ1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.