Komisi B Tanggapi Rencana Penghapusan Asuransi Nelayan

Dijelaskan, BPJS ketenaga kerjaan untuk nelayan itu pengalihan pada saat ada bantuan nelayan saat paceklik, namun pada saat Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dijabat oleh Menteri Susi Puji Astuti dialihkan untuk membayar BPJS tenaga kerja, karena berdasarkan kebijakan saat itu tidak boleh berupa uang atau barang, sehingga dialihkan ke premi BPJS tenaga kerja.

“Untuk solusi apabila kebijakan itu diterapkan maka tanggung jawab diberikan ke pemilik kapal, yang jadi pertanyaa apakah pemilik kapal ini mau, jadi itu harus dipertahankan, dan sesuai rencana kami menyurat ke KKP sesuai dengan situasi yang ada di daerah,”Katanya.

“Dampak apabila asuransi nelayan itu dihapus, apabila terjadi kecelakaan hingga mengakibatkan cacat permanen, bahkan kematian, maka siapa yang tanggung jawab, paling tidak ada perhatian dari pemerintah, karena tugas dan kerja nelayan ini berat serta banyak resiko,”Tambahnya.
(Ws:01/RedZ1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *