Satreskrim Polres Blora Tangkap Pelaku Curras Di Tempuran

BLORA, ZonaSatu– Tim Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal, (Tim Resmob Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah mengamankan dua pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, (Curras).

Kedua tersangka yang diamankan adalah K, (28) seorang warga kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora dan MAF, (29) seorang warga kecamatan Rembang Kabupaten Rembang.

Baca Juga :   Tiga Anggota DPRD Pati Diberhentikan, Sekwan : DPRD Jadwalkan Jumat Paripurna PAW

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasat Reskrim AKP Supriyono,SH,MH mengungkapkan bahwa kejadian berawal pada Rabu 16 November 2022 sekira pukul 07.30 Wib di Jalan Seso Sayuran turut tanah Dukuh Angkruk Desa Jatirejo Kecamatan Jepon Kabupaten Blora. Korban atau pelapor Dwi Cahyani Lufitasari, (18) warga desa Kemiri kecamatan Jepon yang bekerja sebagai guru di MI Darussalam desa Bacem Kecamatan Jepon.

Baca Juga :   Masuknya Investor Bisa Mengurangi Angka Kemiskinan

“Korban berangkat dari rumah menuju ke MI Darussalam Bacem untuk mengajar, dengan mengendarai sepeda motornya, sesampainya di jembatan turut desa Gedangdowo Kecamatan Jepon, ada seorang laki – laki yang menghentikan korban dan bilang bahwa istri pelaku mau melahirkan di desa Tempuran, lalu dengan alasan biar perjalanan cepat sehingga pelaku meminta untuk yang menyetir dan korban diboncengkan pelaku hingga sampai di dukuh Angkruk Desa Jatirejo,” ungkap Kasat Reskrim, Kamis, (17/11/2022).

Baca Juga :   DPC PDIP Halteng Gelar Musancab Dan Pengukuhan PAC

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.