Usulan Program PTSL ke BPN Gratis, Pegawai Dilarang “Pungut”

“Untuk biaya persiapan itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2021 maksimal Rp 400 ribu/bidang, dan itu yang ditanggung oleh pihak desa,”Katanya.

Masturi pastikan Mulai pengukuran tanah, berkas masuk sampai penerbitan sertifikat itu free atau tanpa biaya, asalkan berkas yang diusulkan itu tidak ada masalah, misalnya untuk luasan di C permohonan 1000, setelah diukur luasannya menjadi 5000, atau ada sengketa dengan tetangga yang berbatasan atau ada sengketa dengan hak waris ada masalah, maka itu yang harus diselesaikan dulu.

“Pihak BPN sudah selalu diingatkan agar tidak menerima sepeserpun mulai pengukuran hingga selesai, karena itu sudah dianggarkan oleh BPN, dan itu sudah sering kali disampaikan agar tidak mengambil atau memungut dari masyarakat soal pendaftaran PTSL,”Ucapnya.

“Kalaupun ada yang memungut, maka akan kami lakukan pembinaan, namun itu harus ada bukti tanda penerimaan agar bisa diberikan sanksi, karena sudah tidak sesuai dengan perintah pimpinan,”Tambahnya.
(Ws:01/RedZ1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *