PATI, ZonaSatu– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah atas putusan pengadilan, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pati.
Kasiintel Kejari Pati Teguh mengatakan, Pemusnahan BB atas perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) ini untuk periode bulan Juli sampai November 2022.
“Pemusnahan disaksikan dari Pengadilan, Dinas Kesehatan, juga dari Polres Pati,”Katanya Selasa (6/12/2022).