Ratusan Botol Miras Dan Obat Terlarang Dimusnahkan

PATI, ZonaSatu– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah atas putusan pengadilan, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pati.

Kasiintel Kejari Pati Teguh mengatakan, Pemusnahan BB atas perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) ini untuk periode bulan Juli sampai November 2022.

Baca Juga :   Gara-gara Cekcok Masalah Tanah, Seorang Warga Blora Bacok Tetangga Sendiri

“Pemusnahan disaksikan dari Pengadilan, Dinas Kesehatan, juga dari Polres Pati,”Katanya Selasa (6/12/2022).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.