Soal Audit Gedung Serbaguna, Kades dan Inspektorat Beda Persepsi

Dirinya juga mengkleim terhadap camat dan inspektorat yang memberikan rekomendasi terhadap mantan Kades yang masih ikut maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), padahal untuk Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) untuk Akhir Masa Jabatan (AMJ) belum selesai.

“Sebelum mencalonkan kembali, seharusnya laporan pertanggung jawaban sudah selesai, kalau belum lalu siapa yang bertanggung jawab, inspektorat dan camat harus bertanggung jawab dan jangan lepas sembunyi tangan, karena saat itu sudah memberikan rekomendasi, terhadap mantan Kades yang saat itu mencalonkan kembali, jangan tekan kades yang baru, kan gak bisa dong, kecuali itu tanggung jawab saya,”Terangnya.

Baca Juga :   Caleg DPRD Dapil 3 Bersama Ormas Lindu Aji Pati Timur Salurkan Bantuan Ke Korban Banjir

Apabila pembangunan gedung serbaguna itu memang sepakat tidak diaudit oleh inspektorat dan Dispermades, maka desa tidak akan ikut campur lagi, apalagi mantan Kades juga sudah dipanggil oleh inspektorat, namun ketika mau mengembalikan tanpa ada bukti tertulis, maka itu sama saja, apa bedanya mengaudit dengan memfasilitasi, sementara untuk audit itu nantinya juga tugas inspektorat.

Baca Juga :   Peran Perempuan Masih Perlu Diperjuangkan

“Desa saat ini masih diam, dan nanti kalau ada waktunya akan dilakukan Musdes, untuk menindak lanjuti atau cuma ditutup sampai disini saja itu nanti masyarakat yang bicara, bukan Kades, dan masyarakat sendiri saat ini ada yang bilang ingin diselesaikan, ada juga yang bilang ditutup dan dilanjutkan, ada juga yang bilang agar diproses hukum,”Tegasnya.

Baca Juga :   Waspada, DKK Ingatkan Bakteri Leptospirosis

“Kalaupun Kades disuruh melaporkan tidak bisa, karena sudah diaudit Inspektorat bahkan Dispermades juga sudah tahu, jangan terkesan inspektorat yang lempar bola.”Timpalnya.
(Lot:Ws/RedZ1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.