PATI, zonasatu.net– Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati Winarto tidak mempermasalahkan adanya sumbangan sekolah terhadap wali murid.
Hal itu lantaran sudah disebutkan dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang sumbangan sukarela pada siswa.
“Sumbangan sukarela itu sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, intinya harus sesuai mekanisme, dan yang tidak mampu jangan sampai ditarik atau didiskriminasi,”Ungkap Winarto belum lama ini
Menurutnya, Apabila ada sumbangan sukarela, harusnya masyarakat mendukung, karena sebagai masyarakat yang mampu bisa memberikan sumbangan, untuk bisa menunjang sarana dan prasarana (Sarpras) supaya lengkap, dan program sekolah juga semakin kuat.
“Yang harus diperhatikan itu anak-anak yang tidak mampu, apa masih ditarik, dan tidak bisa ikut les dan lain-lain jika tidak membayar, itu pelanggaran keras, jadi kita harus bisa membandingkan,”Katanya.
Winarto juga menyebut sekolah yang meminta sumbangan sukarela terhadap wali murid itu harus ada persetujuan dari Disdikbud melalui pengajuan proposal, dan Disdikbud akan melakukan evaluasi dan menganalisa, kalau Disdikbud tidak mengijinkan, maka sekolah itu tidak akan berani.
“Untuk meminta sumbangan itu harus ada ijin, kalau tidak ada ijin maka masuk jenis pungli, sehingga sumbangan sukarela itu tidak ada masalah, karena sudah sesuai Permendikbud, apabila dilarang maka bertentangan dengan regulasi, intinya sekolah itu akan dilihat mutu dan prestasinya dulu,”Ujarnya.
Dirinya mengaku Untuk sekolah di Pati hampir semua mengajukan ijin untuk minta sumbangan sukarela, namun itu harus dilihat dulu, dan kebutuhannya juga harus jelas.