“Orientasi dari Permendikbud, soal sumbangan sukarela itu bisa dipatuhi bisa tidak, misalnya ada sumbangan disitu tertulis Rp 400 ribu, wali murid bisa membayar Rp 1000, atau tidak membayar juga tidak apa-apa, dan disitu juga tidak ada penekanan, itulah yang dinamakan sumbangan sukarela, dan masyarakat mestinya tahu karena tidak dibayar tidak apa-apa,”Terangnya.
Diketahui sebelumnya, Beredar edaran yang ditanda tangani oleh Ketua Komite untuk sumbangan wali murid di SMP N 1 Tayu. Nilai dalam sumbangan itu bervariatif, misalnya
Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) dan Pengembangan Sarana dan Prasarana,
a. Kelas VII Rp.1.000.000,-
b. Kelas VIII Rp.800.000,-
c. Kelas IX Rp.600.000,-
Sumbangan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Pembelajaran,
a. Kelas VII Rp.500.000,-
b. Kelas VIII Rp.400.000,-
c. Kelas IX Rp.400.000,-
Pada surat edaran itu, Pembayaran diminta oleh pihak sekolah dari wali murid guna untuk merealisasikan pengembangan institusi dan pembangunan sarana prasarana sekolah membutuhkan anggaran sebesar Rp 777.792.000, sedangkan untuk peningkatan mutu pembelajaran sekolah membutuhkan anggaran sebesar Rp 400 juta.
Kepala Sekolah (Kepsek) SMP N 1 Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Sri Wahyuni sebelumnya ketika dikonfirmasi wartawan via pesan singkat WhatsApp (WA) mengaku bahwa itu sudah ada payung hukumnya, sesuai Permendikbud, dan izin dari Bupati atau Kepala Kadisdikbud.
“Sudah sesuai prosedur, karena itu ada surat pernyataan Persetujuan dari Wali murid berdasarkan musyawarah bersama Komite sekolah,”Singkatnya.
(Lot:Ws/Z1)





