“Produk hukum itu dibuat juga untuk memberikan perlindungan bagi mereka yang tak memiliki modal banyak, misalnya jika terdampak bencana alam, minimal mendapatkan bantuan benih, kalau untuk sarpras lain, bisa pinjam-pinjam, jadi bantuan pun tidak harus sepenuhnya menunggu dari pemerintah pusat.”Ujarnya.
Para petambak atau pembudidaya ikan, Lanjut Dia, Selama ini dianggap orang kaya, padahal tidak, karena mereka juga kadang modalnya pas-pasan, bahkan tambak yang dikelola terkadang juga harus sewa, sehingga itu harus ada perhatian.
“Kita contohkan beberapa waktu lalu saat terjadi rob atau air pasang, ada ratusan hektare dan puluhan milyar petani rugi akibat tambaknya terdampak, jika Perda sudah dibuat, paling tidak bisa diberikan bantuan dari daerah, tidak harus menunggu dari pusat,”Tandasnya.
(ADV-Ws/Z1)